RISTEK-BRIN Umumkan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2020

RISTEK-BRIN Umumkan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2020

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengumumkan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2020. Menurut Surat dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang PS Brodjonegoro, bahwa dalam rangka pembinaan terhadap penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan relevansi, kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia guna mendukung daya saing bangsa diperlukan peringkat akreditasi jurnal ilmiah.

Adapun sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2020 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 148/M/KPT/2020, tanggal 3 Agustus 2020, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:

1. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
2. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
3. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasi, maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berakhir masa berlaku.
4. Bagi pengelola yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
5. Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman : http://sinta.ristekbrin.go.id/journals, sertifikat dapat diunduh langsung melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.ristekbrin.go.id/ mulai tanggal 28 September 2020.
6. Bagi usulan yang ditolak administrasi dan usulan baru bisa mengajukan kembali melalui http://arjuna.ristekbrin.go.id/.