Padang — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Negeri Padang (UNP) menerima kunjungan Divisi Pelayanan
Hukum beserta Tim Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Kunjungan ini merupakan bagian dari
upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendorong
perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produk kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika UNP. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti paten, paten sederhana, hak cipta, serta bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menyampaikan bahwa dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus ditingkatkan, terutama dalam pendampingan proses pendaftaran dan perlindungan karya inovatif. Hal ini diharapkan dapat mendorong peneliti dan dosen untuk lebih aktif menghasilkan inovasi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak LPPM UNP menyambut baik kunjungan tersebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi. Melalui kerja sama ini, LPPM UNP menargetkan peningkatan jumlah paten, paten sederhana, dan hak cipta yang terdaftar, sekaligus memperkuat budaya inovasi di lingkungan kampus.
Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi berkelanjutan antara LPPM UNP dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang lebih produktif dan kompetitif.





